POTRET PENDIDIKAN
FORMAL
A.
JENJANG PENDIDIKAN FORMAL
1. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
2. Madrasah Aliyah (MA)
3. Pendidikan Tinggi Agama Islam(PTAIS)
B.
SARANA DAN PRASARANA
1. Gedung Madrasah
2. Laboratorium Komputer
3. Perpustakaan
4. Ekstrakurikuler
5. Dan lain-lain
C.
PROFIL SINGKAT MTs DAN MA
Lembaga Formal yang berada di dalam
Pondok Pesantren Assunniyyah adalah MTs dan MA As-Sunniyyah. Pada tahun ini,
surat izin operasional lembaga formal tersebut sudah terbit setelah melalui
proses visitasi dari KEMENAG Jember untuk Mts dan dari KEMENAG Wilayah Jawa Timur untuk MA. Meskipun MTs dan
MA AS-Sunniyyah terbilang sekolah baru, namun sudah ditangani dan dikelola oleh
orang-orang yang sudah lama berkecimpung dibidang pendidikan formal, Staf
pengajar yang kompeten, berpengalaman dan juga professional.
Tentang MTs dan MA As-Sunniyyah :
·
MTs dan MA As-Sunniyyah Kencong merupakan salah satu lembaga pendidikan
formal yang ada di Pesantren.
·
MTs dan MA As-Sunniyyah Kencong merupakan
lembaga pendidikan formal yang berada di
dalam Pesantrendengan tanpa mengganggu ataupun mengurangi program-program
diniyah Pesantren.
·
MTs dan MA As-Sunniyyah Kencong berupaya
mensinergikan antara pendidikan pendidikan diniyah dan pendidikan formal yang
berada di dalam Pesantren.
·
MTs dan MA As-Sunniyyah Kencong menggunakan
pendekatan Fikir, Dzikir dan Amal.
D.
PROFIL SINGKAT PTAIS
Pendidikan Tingggi Agama Islam(PTAIS) AS-Sunniyyah memiliki nama
STAIFAS(Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah As-Sunniyyah). STAIFAS meliputi dua
Fakultas, Tarbiyah dan Syariah. Fakultas Tarbiyah bertempat di Kampus Induk,
jalan semeru. Fakultas Syariah bertempat di dalam Pesantren.
E.
KETENTUAN-KETENTUAN MTs DAN MA
AS-SUNNIYYAH.
Ketentuan-ketentuan yang harus disetujui dengan membubuhkan tanda tangan di
atas Materai oleh siswa dan diketahui oleh wali santri untuik mendaftarkan diri
di MTs dan MA As-Sunniyyah adalah sebagai berikut :
1.
Harus berdomisili atau tinggal di Pondok
Pesantren As-Sunniyyah.
2.
Bersedia mengikuti seluruh program Pondok
Pesantren As-Sunniyyah.
3.
Bersedia mengikuti seluruh program Madrasah
Diniyah AS-Sunniyyah.
4.
Bersedia mentaati seluruh Peraturan Pesantren
maupun Madrasah As-Sunniyyah.
5.
Ijazah tidak dapat diterima oleh siswa, jika
belum lulus pendidikan Diniyahnya sampi jenjang ALiyah, namun bisa untuk
meneruskan pendidikan Formal jenjang berikutnya yang berada di dalam Pesantren As-Sunniyyah
(Ijazah asli tetap ditahan sekurang-kurangnya 2 tahun).
6.
Jika siswa berhenti dari Pesantren setelah
pelulusan, Ijazah tidak dapat diambil meskipun fotocopi, kecuali setetelah 2
tahun terhitung sejak berhenti dari Pesantren.
7.
Berhenti dari Pesantren dan Madrasah Diniyah
berarti berhenti dari Madrasah Formal.
8.
Sekolah tidak menerbitkan surat pindah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar