TATA TERTIB MADRASAH
PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH
KENCONG JEMBER
PASAL I
PERSYARATAN SISWA BARU
1.
Menghadap/sowan
ke salah satu Dewan Masyayikh.
2.
Mendaftarkan
diri di Madrasah dengan melampirkan :
a.
Surat
keterangan kelakuan baik dari yang Berwajib atau Madrasah/Sekolah yang
ditinggalkan.
b. Menyerahkan Pas Photo ukuran 3x4
sebanyak 3 lembar.
3.
Membayar
uang pendaftaran Madrasah.
4.
Mengikuti
tes ujian masuk dan menempati kelas yang ditentukan dari hasil tes ujian
tersebut.
5.
Sanggup
mentaati semua tata tertib dan peraturan yang ada dalam madrasah baik yang
tertulis ataupun tidak.
PASAL II
KEWAJIBAN
1.
Menjaga
Syi’ar Islam dan nama baik Madrasah di dalam maupun di luar Madrasah.
2.
Berpakaian
seragam sesuai dengan ketentuan.
3.
Menjaga
kebersihan, ketertiban, kerapian dan kesopanan.
4.
Muhafadhoh
dalam ruang kelas masing-masing sejak jam 07.45 (15 menit sebelum Guru masuk)
sampai jam 08.00. WIS.
5.
Mengikuti
pelajaran dengan baik dan sam’an wa tho’atan kepada Guru.
6.
Mengikuti
Takror setiap malam dan menta’ati semua tata tertibnya.
7.
Mengikuti
Lalaran Hifdzul Mutun bersama setiap Jum’at pagi.
8.
Mengikuti
pengajian Al-Qur’an ba’da Shubuh bagi siswa Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan tashih
Al-Qur’an bagi siswa kelas 3 Tsanawiyah.
9.
Muhafadhoh
1/3 (sepertiga) kitab pelajaran wajib muhafadhoh pada kwartal I (pertama) dan
2/3 (dua pertiga ) kitab pada kwartal II (kedua) dan sampai hatam pada kwartal
III (terakhir).
10.
Muhafadhoh
Alfiyah 250 bait pada awal tahun ajaran bagi yang masuk kelas I Aliyah.
11.
Mengikuti
latihan khitobah setiap hari Sabtu dan berpakaian seragam.
12.
Mengikuti
semua kegiatan yang diadakan oleh Madrasah atau HIMSAS.
13.
Izin
dengan tertulis, bila tidak masuk sekolah atau takror, dengan mengetahui Kepala
Daerah/staf Pengurus.
14.
Membayar
I’anah Madrasah, HIMSAS dan kesejahteraan setiap kwartal selambat-lambatnya 15
hari sebelum pelaksanaan ujian.
15.
Mengikuti
pengajian ba’da Maghrib manurut tingkatan kelasnya bagi siswa Ibtida’iyah dan
Tsanawiyah.
PASAL III
LARANGAN
1.
Menerjang
munkarot dan fawakhisy yang telah digariskan menurut Syari’at Islam.
2.
Bertindak
liar, ramai-ramai, tidak disiplin baik di dalam maupun di luar Madrasah.
3.
Meninggalkan
ruang kelas di waktu jam pelajaran walaupun tidak ada gurunya kecuali ada izin
dari Pengurus Madrasah.
4.
Berkeliaran
di luar lingkup Madrasah/Pesantren di waktu istirahat.
PASAL IV
SANKSI SANKSI
1.
Belum
diakui sebagai siswa Madrasah yang sah bagi yang belum memenuhi semua
persyaratan dalam Pasal I.
2.
Belum
diakui siswa I Aliyah yang sah bagi yang belum memenuhi persyaratan dalam Pasal
II ayat (10).
3.
Pemecatan
bagi yang melanggar :
a.
Pasal
II ayat (1).
b.
Pasal
III ayat (1).
4.
Discors
bagi yang melanggar :
a.
Pasal
II ayat (5)
b.
Pasal
III ayat (2).
5.
Dinyatakan
tidak naik kelas bagi yang melanggar : Pasal II ayat (9) walaupun nilainya
baik.
6.
Berdiri
dalam kelas bagi yang melanggar : Pasal II ayat (2), (3), (6), (7), (8), (11)
dan (13).
7.
Tidak
bisa mengikuti ujian kwartal bagi yang melanggar : Pasal II ayat (14).
8.
Ditindak
menurut kebijaksanaan bagi yang melanggar :
a.
Pasal
II ayat (4), (12) dan (15).
b.
Pasal
III ayat (3) dan (4).
PASAL V
PENUTUP
Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pencabutan kembali.
Ditetapkan
di :
Kencong
Pada
tanggal : 06 Jumadil Akhir 1421
5 September 2000
Mudir Aam
Madrasah
Assunniyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar