TATA TERTIB INDUK
PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH
KENCONG JEMBER
Telah membaca kembali : 1. Peraturan Khususi Pesantren Th. 1955.
2. Peraturan Tambahan Pengurus Periode XIV Th.
1966/1967.
3.
Tambahan/Penyempurnaan Qonun Periode XV Th. 1969.
4.
Tambahan/Penyempurnaan Qonun Th. 1986.
5. Tata Tertib Induk Pon. Pes. Assunniyyah Th.
1994.
6. Tata Tertib Induk Pon. Pes. Assunniyyah th.
2000.
Menimbang : Bahwa
beberapa pasal/ayat dari peraturan/ qonun tersebut perlu ditinjau
kembali, agar sesuai dengan kerkembangan yanga ada tanpa mengurangi nila - nilai
dasar Peraturan/Qonun aslinya.
Mengingat
: Hasil keputusan sidang pengurus tgl. 27 Muharram
1432 H./1 Januari 2011 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: TATA TERTIB INDUK PONDOK PESANTREN
ASSUNNIYYAH
PASAL I
PERSYARATAN SANTRI BARU
1.
Menghadap/Sowan
pada salah satu Dewan Masyayikh.
2. Mendaftarkan
diri di kantor pesantren dengan melampirkan :
a. Surat
Keterangan Kelakuan Baik dari yang berwajib atau pesantren /sekolah yang
ditinggalkan.
b. Menyerahkan
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
3. Membayar uang pendaftaran Pesantren dan
uang Syahriyyah 1 bulan.
4. Sanggup menta’ati semua tata tertib dan
peraturan yang ada dalam pesantren baik yang tertulis maupun tidak tertulis
dengan segala sangsinya.
PASAL II
KEWAJIBAN
1. Menjaga Syi'ar Islam dan nama baik Pesantren
baik di dalam maupun di luar Pesantren.
2. Berjama’ah setiap waktu.
3. Belajar di Madrasah Pesantren.
4. Membayar I'anah Pesantren setiap Bulan.
5. Mengikuti Ro'an umum sebagaimana yang telah
ditentukan oleh seksi kebersihan.
PASAL III
LARANGAN
1. Menerjang munkarot dan fawakhisy
yang telah digariskan menurut syari'at Islam.
2. Bertindak liar, ramai-ramai, tidak disiplin, baik di
dalam maupun di luar Pesantren.
3. Bertempat tinggal atau
berkunjung ke kamar atau daerah lain kecuali ada kepentingan Syar'i.
PASAL IV
SANKSI-SANKSI
1. Tidak diakui sebagai warga Pesantren
yang sah bagi yang belum memenuhi semua persyaratan dalam pasal I.
2. Pemecatan bagi yang melanggar :
a. Pasal II ayat (1). b. Pasal III ayat (1).
3. Skorsing bagi yang melanggar : Pasal II ayat
(3), kecuali telah memperoleh prioritas dari pengurus.
4. Tidak bisa mengikuti ujian/kwartal bagi yang
melanggar : Pasal II ayat (4).
5. Ditindak menurut kebijaksanaan bagi yang
melanggar :
a.
Pasal
II ayat (2) dan (5).
b.
Pasal
III ayat (2) dan (3).
PASAL V
PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai ada pencabutan kembali.
Ditetapkan
di : Kencong
Pada
tanggal : 7 shofar 1433 H
1 Januari 2012 M.
Pengurus
Pondok Pesantren Assunniyyah
Kencong Jember
Ttd,
Nur Hadi
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar