TATA TERTIB KEAMANAN PONDOK
PESANTREN ASSUNNIYYAH
KENCONG JEMBER
Menimbang : Bahwa untuk menunjang ketertiban dan
kesetabilan Pesantren demi keberhasilan para santri, maka dipandang perlu
adanya Tata Tertib Keamanan
Mengingat : Tata
Tertib Keamanan Induk Pondok Pesantren Tahun 2009.
Menetapkan : TATA
TERTIB KEAMANAN PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH.
PASAL I
KEWAJIBAN
1.
Setiap
warga Pesantren ikut berpartisipasi dalam menunjang Ketertiban dan Keamanan
Pesantren.
2.
Melaporkan
kepada Keamanan bila kedatangan tamu dari jauh atau bermalam dan atau belum
dikenal.
3.
a.
Meminta izin/surat izin/surat keterangan
bila pulang / bepergian
sesuai prosedur yang ada.
b.
Kembali
ke Pesantren sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
c.
Mengembalikan
surat izin/surat keterangan tersebut setelah kembali ke Pesantren.
4.
Meminta
izin kepada Keamanan atau Pengurus bagi guru tugas di sekitar Pesantren yang
akan melakukan koordinaasi di luar jam kerjanya.
5.
Bagi
yang piket jaga berkewajiban :
a)
Menempati
Pos jaga.
b)
Tunduk
pada Pimpinan dan siap melakukan tugas.
c)
Bertanggung
Jawab atas semua keamanan dan ketenangan Pesantren serta semua Dewan Masyayikh.
d)
Mencatat
keluar-masuknya santri.
e)
Membunyikan
bel tiap-tiap jam pada waktu malam hari menurut WIB mulai jam 23.00.
f)
Mengarahkan
warga Pesantren untuk berjama'ah.
g)
Membersihkan
tempat-tempat berjama'ah
h)
Menjaga
kolam utara setiap ada jamaah atau pengajian.
6.
Menampakkan
kepribadian santri bila sedang di luar Pesantren (sopan, berpakaian rapi dan
berkopyah).
7.
Membawa
surat mandat apabila menemui saudarinya di Pesantren putri.
PASAL II
LARANGAN
1.
Bermain
ke luar Pesantren mulai jam 06.00 s/d 13.00 kecuali seizin Keamanan atau
Pengurus.
2.
Bermain
ke luar Pesantren mulai jam 13.00 s/d 17.00 kecuali seizin penjaga dengan
membawa Kartu Izin Keluar.
3.
Keluar
malam mulai jam 18.00 s/d 06.00 pagi.
4.
Berkeliaran
melewati batas-batas sebagai berikut :
Utara : Padukuhan
Gumuk Banji Kencong.
Timur : Pom Bensin
Wonorejo.
Selatan :
Jalan Ponjen.
Barat : Jalan Kraton.
5.
Berkunjung
ke Perumahan kampung kecuali ada
kepentingan Syar'I dan mendapat
izin dari Pengurus.
6.
Nongkrong
atau ngobrol di depan pertokoan jalan raya.
7.
Jual
beli barang yang sudah disediakan di took/warung Pesantren baik
di
dalam maupun di luar Pesantren kecuali mendapat
izin dari Pengurus.
8.
Beramai-ramai
di tengah malam mulai jam 23.00 atau di waktu berjamaah, mengaji dan ada tamu.
9.
Membawa
alat – alat elektronik (tape, HP, radio, Ipot dll) atau segala bentuk permainan
(remi, domino, dll) ke dalam Pesantren.
10.
Bermain
Play Station (PS), Bilyard, Internet atau lainnya.
11.
Menanak,
mandi, dan membuang sampah di selain tempat yang telah di sediakan.
12.
Menerima
tamu putri di selain ruang tamu putri.
13.
Menggunakan
barang orang lain tanpa seizin atau ghosob.
14.
Merokok
sesuai qonun yang ada.
15.
Membawa
HP sesuai Qonun yang ada.
16.
Membawa
Flashdisc.
PASAL III
SANKSI – SANKSI
1.
Masuk
sel bagi yang melanggar pasal I ayat (3a dan 3b dan pasal II ayat (3).
2.
Didenda
Rp. 5.000,- bagi yang melanggar pasal I ayat (7), pasal II ayat (7), dan (14).
3.
Disita
bagi yang melanggar pasal II ayat (9), (15) dan
(16).
4.
Digundul
bagi yang melanggar pasal II ayat (1), (2), (3) dan (10).
5.
Ditindak menurut kebijaksanaan bagi yang melanggar :
a.
Pasal
I ayat (1,2,4,5,6 dan 3c)
b.
Pasal
II ayat (4,5,6 dan 13)
PASAL IV
PENUTUP
Tata Tertib ini ditetapkan sampai ada pencabutan kembali
Staf
Keamanan
PP.
Assunniyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar