Jumat, 28 Maret 2014

TATA TERTIB KEAMANAN PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH KENCONG JEMBER

TATA TERTIB KEAMANAN PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH
KENCONG JEMBER
Menimbang       : Bahwa untuk menunjang ketertiban dan kesetabilan Pesantren demi keberhasilan para santri, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Keamanan
Mengingat          :     Tata Tertib Keamanan Induk Pondok Pesantren Tahun 2009.
Menetapkan     :    TATA TERTIB KEAMANAN PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH. 
PASAL I
KEWAJIBAN
1.       Setiap warga Pesantren ikut berpartisipasi dalam menunjang Ketertiban dan Keamanan Pesantren.
2.       Melaporkan kepada Keamanan bila kedatangan tamu dari jauh atau bermalam dan atau belum dikenal.
3.       a.    Meminta izin/surat izin/surat keterangan bila pulang / bepergian
        sesuai prosedur yang ada.
b.      Kembali ke Pesantren sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
c.       Mengembalikan surat izin/surat keterangan tersebut setelah kembali ke Pesantren.
4.       Meminta izin kepada Keamanan atau Pengurus bagi guru tugas di sekitar Pesantren yang akan melakukan koordinaasi di luar jam kerjanya.
5.       Bagi yang piket jaga berkewajiban :
a)    Menempati Pos jaga.
b)   Tunduk pada Pimpinan dan siap melakukan  tugas.
c)    Bertanggung Jawab atas semua keamanan dan ketenangan Pesantren serta semua Dewan Masyayikh.
d)   Mencatat keluar-masuknya santri.
e)   Membunyikan bel tiap-tiap jam pada waktu malam hari menurut WIB mulai jam 23.00.
f)     Mengarahkan warga Pesantren untuk berjama'ah.
g)    Membersihkan tempat-tempat berjama'ah
h)   Menjaga kolam utara setiap ada jamaah atau pengajian.
6.       Menampakkan kepribadian santri bila sedang di luar Pesantren (sopan, berpakaian rapi dan berkopyah).
7.       Membawa surat mandat apabila menemui saudarinya di Pesantren putri.

PASAL  II
LARANGAN
1.       Bermain ke luar Pesantren mulai jam 06.00 s/d 13.00 kecuali seizin Keamanan atau Pengurus.
2.       Bermain ke luar Pesantren mulai jam 13.00 s/d 17.00 kecuali seizin penjaga dengan membawa Kartu Izin Keluar.
3.       Keluar malam mulai jam 18.00 s/d 06.00 pagi.
4.       Berkeliaran melewati batas-batas sebagai berikut :
         Utara           : Padukuhan Gumuk Banji Kencong.      
Timur           : Pom Bensin Wonorejo.
Selatan         : Jalan Ponjen. 
Barat            : Jalan Kraton.
5.       Berkunjung ke Perumahan  kampung kecuali ada kepentingan Syar'I dan mendapat  izin  dari Pengurus.
6.       Nongkrong atau ngobrol di depan pertokoan jalan raya.
7.       Jual beli barang yang sudah disediakan di took/warung Pesantren baik
di dalam maupun di luar Pesantren kecuali mendapat  izin  dari Pengurus.
8.       Beramai-ramai di tengah malam mulai jam 23.00 atau di waktu berjamaah, mengaji dan ada tamu.
9.       Membawa alat – alat elektronik (tape, HP, radio, Ipot dll) atau segala bentuk permainan (remi, domino, dll) ke dalam Pesantren.
10.   Bermain Play Station (PS), Bilyard, Internet atau lainnya.
11.   Menanak, mandi, dan membuang sampah di selain tempat yang telah di sediakan.
12.   Menerima tamu putri di selain ruang tamu putri.
13.   Menggunakan barang orang lain tanpa seizin atau ghosob.
14.   Merokok sesuai qonun yang ada.
15.   Membawa HP sesuai Qonun yang ada.
16.   Membawa Flashdisc.
PASAL III
SANKSI – SANKSI
1.       Masuk sel bagi yang melanggar pasal I ayat (3a dan 3b dan pasal II ayat (3).
2.       Didenda Rp. 5.000,- bagi yang melanggar pasal I ayat (7), pasal II ayat (7), dan (14).
3.       Disita bagi yang melanggar pasal II ayat (9), (15) dan  (16).
4.       Digundul bagi yang melanggar pasal II ayat (1), (2), (3) dan  (10).
5.       Ditindak  menurut kebijaksanaan bagi yang melanggar :
a.       Pasal I ayat (1,2,4,5,6 dan 3c)
b.      Pasal II ayat (4,5,6 dan 13)
PASAL IV
PENUTUP
Tata Tertib ini ditetapkan sampai ada pencabutan kembali

Staf Keamanan
PP. Assunniyyah

Abdul Fattah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar